Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Bambang Setiawan, seorang pedagang kaca, pada 27 Agustus lalu di Pejompongan, Jakarta Pusat. Tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, dan alat bukti lainnya. Sebelumnya, sketsa wajah pelaku juga dirilis berdasarkan keterangan 14 saksi dan rekaman CCTV. Meskipun demikian, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam kasus ini.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0