Tulus Santoso, Komisioner KPI Pusat, mengungkapkan bahwa regulasi penyiaran harus diperbarui agar relevan dengan perkembangan teknologi dan perilaku audiens yang berubah. Dalam diskusi RUU Penyiaran yang diselenggarakan oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), ia menyoroti bahwa UU Penyiaran 2002 tidak mencakup konten audiovisual yang disebarkan melalui internet atau OTT, meskipun konsumsi publik terhadap platform digital terus meningkat. Tulus juga mengapresiasi rencana perluasan kewenangan KPI dalam revisi UU Penyiaran, namun menekankan perlunya redefinisi objek regulasi dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator.
Tulus Santoso: Kalau Mau Penyiaran Relevan, Regulasi Perlu Disesuaikan
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0