Singapura sedang mempertimbangkan penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual, jika terbukti efektif. Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk langkah-langkah seperti perawatan farmakologis anti-androgen untuk menurunkan angka kejahatan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa bukti efektivitas hukuman ini masih belum meyakinkan. Dalam enam bulan pertama tahun 2026, Singapura mencatat 762 kasus pelecehan seksual dan 261 kasus pemerkosaan. Pemerintah berkomitmen untuk menerapkan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pemerkosaan terhadap anak di bawah 14 tahun. Kebiri kimia, yang menggunakan obat untuk menekan hormon seks, telah diterapkan di beberapa negara Eropa, tetapi di Singapura masih dalam tahap pertimbangan.
Singapura Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0