Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga September 2026, termasuk yang terbaru di Cianjur pada 1 September. Setelah pencabutan izin, BPR tidak dapat lagi beroperasi dan semua kantor harus ditutup. Penyelesaian hak nasabah akan ditangani oleh tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, memastikan dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih. Namun, pengembalian dana di luar skema penjaminan akan memakan waktu lebih lama tergantung pada pemulihan aset BPR.
13 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0