Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa desil bukanlah kriteria mutlak dalam penetapan penerima bantuan sosial (bansos). Proses verifikasi lapangan dan skema penerimaan berbasis permintaan menjadi fokus utama. Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menyatakan bahwa meski data desil dari BPS menjadi acuan, verifikasi ulang diperlukan untuk memastikan kelayakan penerima. Dalam proses ini, Kemensos menemukan banyak keluarga yang tidak berhak tetapi terdaftar sebagai penerima, serta sebaliknya. Kemensos mendorong masyarakat yang merasa berhak namun tidak terdaftar untuk mengajukan diri, dengan penyaluran bansos direncanakan menggunakan sistem baru pada 2027.
Desil Bukan Satu-satunya Kriteria dalam Penyaluran Bansos
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0