Kepolisian Thailand menangkap Phra Vajirayan, seorang biksu senior berusia 66 tahun, dan asisten perempuannya, Punyavee Rungrueang, atas dugaan penggelapan dana kuil sebesar 100 juta baht (sekitar Rp53 miliar) dan skandal seks. Penangkapan terjadi di kuil di Kota Ayutthaya, setelah laporan mengenai penyalahgunaan dana kuil diterima. Phra Vajirayan diduga menerbitkan tanda terima sumbangan tanpa izin selama lebih dari dua tahun, serta terlibat dalam hubungan seksual dengan asisten yang membantunya mengelola uang hasil penggelapan. Ia kini ditahan dan dicopot dari jabatannya sebagai kepala kuil yang diembannya sejak 2022.
Biksu Ditangkap Gegara Skandal Seks-Gelapkan Uang Kuil Rp53 Miliar
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0