Enam organisasi dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia mengusulkan agar pemerintah menghentikan praktik pembagian sertifikat hak tanah kepada individu dalam rapat RUU Reforma Agraria di DPR. Guntoro Gugun Muhammad, perwakilan koalisi, menyatakan pesimisme terhadap kebijakan ini, karena dinilai tidak efektif mengatasi ketimpangan hak tanah. Ia mengusulkan sertifikat bersama sebagai solusi, terutama di wilayah perkotaan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RUU Reforma Agraria telah disahkan DPR dan akan membahas pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Jejaring Rakyat Miskin Minta Negara Setop Bagi-bagi Tanah ke Individu
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0