Komisi III DPR RI mendesak penindakan peredaran rokok ilegal tidak hanya pada tingkat pengecer, tetapi juga hingga produsen dan distributor besar. Anggota DPR, Abdullah, menekankan bahwa rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai di Jakarta telah berhasil menindak 59,8 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp46,79 miliar. Abdullah dan rekannya, Syarifuddin Sudding, menekankan pentingnya penegakan hukum menyeluruh untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha yang patuh. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan komitmen untuk mengejar hingga ke produsen dan distributor, dengan harapan penindakan ini menjadi template baru dalam pemberantasan rokok ilegal.
DPR Dorong Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0