Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, dan Dante Sinaga, mantan Senior Executive Vice President, terkait kasus dugaan korupsi jual beli aluminium. Keduanya juga dikenakan denda Rp500 juta. Hakim menilai perbuatan mereka melanggar ketentuan mengenai penjualan produk dan menyebabkan kerugian negara sekitar 9 juta dolar AS. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta delapan tahun penjara.
Hakim vonis tujuh tahun eks Dirpel dan SEVP Inalum perkara korupsi
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0