Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diajukan oleh Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Khozin menilai usulan tersebut dapat mengancam demokrasi di tingkat desa karena pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi. Ia juga berpendapat bahwa tidak ada landasan hukum atau kondisi darurat yang mendukung penundaan pemilihan kepala desa. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tanpa pemilihan dapat memicu ketidakpuasan di masyarakat desa. Sebelumnya, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam AMJ mengusulkan untuk melanjutkan masa jabatan mereka sebagai penjabat kepala desa dan meminta penghapusan pilkades untuk periode tertentu, dengan alasan efisiensi anggaran.
Komisi II Pertanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0