0

Polres Jakpus ringkus dua pengedar sabu dengan berat 5,2 kilogram

✨ Ringkasan oleh senci AI

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar sabu, KD (22) dan AJH (34), dengan total barang bukti seberat 5.244,5 gram. Penangkapan dilakukan oleh Unit III Sub 3B Satresnarkoba di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggeledahan terhadap KD mengungkap dua plastik berisi sabu seberat 2.093,2 gram, sementara di rumah AJH ditemukan tiga kemasan sabu seberat 3.151,3 gram. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp5,24 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan. Polisi mengajak masyarakat untuk melaporkan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Baca artikel lengkap di sumber ↗

Komentar 0

Berita untukmu
© 2026 senci · Baca yang kamu suka

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar