Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar sabu, KD (22) dan AJH (34), dengan total barang bukti seberat 5.244,5 gram. Penangkapan dilakukan oleh Unit III Sub 3B Satresnarkoba di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggeledahan terhadap KD mengungkap dua plastik berisi sabu seberat 2.093,2 gram, sementara di rumah AJH ditemukan tiga kemasan sabu seberat 3.151,3 gram. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp5,24 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan. Polisi mengajak masyarakat untuk melaporkan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Polres Jakpus ringkus dua pengedar sabu dengan berat 5,2 kilogram
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0