Kenaikan tarif listrik akibat pembangunan pusat data untuk kecerdasan buatan di AS memicu protes masyarakat. DPR AS mengusulkan Undang-Undang Perlindungan Pembayar Tarif yang mewajibkan pemilik pusat data menanggung biaya listrik, bukan konsumen rumah tangga. RUU ini diharapkan dapat disahkan segera, mengingat dampak langsung terhadap masyarakat. Situasi ini menjadi peringatan bagi Indonesia yang juga berencana membangun pusat data besar, agar tidak membebankan biaya listrik kepada rakyat.
Harga Listrik Lompat, DPR Turun Tangan Minta Pengusaha Tanggung
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0