Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), terkait kasus korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk pada 2019. Selain pidana penjara, Joko juga dikenakan denda Rp500 juta. Majelis hakim menyatakan bahwa perubahan mekanisme pembayaran yang menguntungkan PT PASU/PRAS menyebabkan kerugian negara sebesar 9,04 juta dolar AS. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta delapan tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya masih menjalani persidangan terpisah.
PN Medan vonis tujuh tahun penjara mantan Kepala Depertamen Inalum
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0