Pemanfaatan data perpajakan melalui sistem Coretax dianggap dapat meningkatkan akurasi pengukuran kemiskinan di Indonesia. Pengamat CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa data aset dan pendapatan yang tercatat dalam Coretax dapat membantu pemerintah memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih tepat. Dengan data yang komprehensif, pemerintah dapat menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Gagasan ini sejalan dengan rencana Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menggunakan data perpajakan dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, BPS menegaskan perlunya koordinasi lintas instansi dan perlindungan data pribadi untuk mengimplementasikan sistem ini secara efektif.
Coretax Bisa Jadi Acuan Pemerintah Ukur Tingkat Kemiskinan
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0