Badan Pusat Statistik (BPS) berencana memanfaatkan data perpajakan dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan akurasi pemetaan kondisi ekonomi masyarakat. Direktur Metodologi dan Sains Data BPS, Setia Pramana, menjelaskan bahwa saat ini pengukuran kemiskinan masih berdasarkan pengeluaran rumah tangga, bukan pendapatan, karena kurangnya data pendapatan yang terintegrasi. BPS membuka kemungkinan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggunakan data perpajakan sebagai sumber informasi pendapatan di masa depan. Namun, Setia menekankan perlunya landasan hukum yang kuat terkait perlindungan data pribadi sebelum implementasi. DTSEN saat ini melibatkan 18 kementerian dan lembaga dalam pengumpulan dan integrasi data untuk mendukung kebijakan pemerintah dan penyaluran bantuan sosial.
BPS Pertimbangkan Data Pajak untuk Akurasi Penerima Bansos
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0