Polres Tangerang Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan uang senilai 340.000 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 4,7 miliar. Sebanyak enam saksi telah diperiksa, dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendapatkan informasi dari Kepolisian Singapura terkait seorang WNI yang ditahan di sana. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, dan melibatkan terlapor berinisial HJ, EAK, dan AN. Kuasa hukum WNI yang ditahan berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan asal usul uang palsu tersebut.
Polisi Periksa 6 Saksi di Kasus Dugaan Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 M
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0