Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa bantuan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh tanpa potongan. Hal ini disampaikan menyusul laporan dugaan pungutan saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 di beberapa daerah. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menekankan bahwa bantuan pangan adalah hak KPM dan tidak boleh ada biaya tambahan saat pengambilan. Bapanas akan menelusuri dugaan pungutan tersebut bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah, serta meminta masyarakat melapor jika menemukan penyimpangan. Program bantuan pangan beras ini menyasar lebih dari 33 juta KPM di seluruh Indonesia, dengan total penugasan mencapai 997.200 ton beras, dan diharapkan distribusi selesai pada akhir September 2026.
Bapanas Tegaskan Bantuan Beras Tak Boleh Disunat Sepeser Pun
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0