Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa beberapa operator kapal masih enggan mengangkut mobil listrik karena ketentuan keselamatan yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya dipenuhi. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang mengatur pengangkutan kendaraan listrik, termasuk penempatan di dek terbuka dan pembatasan daya baterai maksimal 50%. Kemenhub kembali menyampaikan edaran tersebut kepada operator setelah menerima keluhan dari pengguna jasa, untuk memastikan ketentuan dipahami dan diterapkan. Meskipun ada operator yang tidak bersedia mengangkut, ini bukan larangan, melainkan terkait pemenuhan syarat keselamatan yang diperlukan.
Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Bongkar Penyebabnya
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0