0

Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Bongkar Penyebabnya

✨ Ringkasan oleh senci AI

Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa beberapa operator kapal masih enggan mengangkut mobil listrik karena ketentuan keselamatan yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya dipenuhi. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang mengatur pengangkutan kendaraan listrik, termasuk penempatan di dek terbuka dan pembatasan daya baterai maksimal 50%. Kemenhub kembali menyampaikan edaran tersebut kepada operator setelah menerima keluhan dari pengguna jasa, untuk memastikan ketentuan dipahami dan diterapkan. Meskipun ada operator yang tidak bersedia mengangkut, ini bukan larangan, melainkan terkait pemenuhan syarat keselamatan yang diperlukan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗

Komentar 0

Berita untukmu
© 2026 senci · Baca yang kamu suka

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar