Apple baru saja meluncurkan iPhone 18 dan iPhone 18 Duo, namun perangkat ini belum tersedia di Indonesia. Banyak konsumen di Tanah Air yang berencana membelinya dari luar negeri, terutama AS. Pembelian dari luar negeri akan dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Contohnya, jika Ari membeli iPhone 18 Duo 2 TB seharga US$ 3.199, total biaya yang harus dibayar setelah pajak mencapai sekitar Rp 66,7 juta. Sementara itu, David yang membeli iPhone 18 Pro Max 2 TB seharga US$ 2.499 harus menyiapkan sekitar Rp 51,7 juta setelah pajak. Proses perhitungan pajak melibatkan konversi harga ke rupiah, pengurangan nilai pabean, dan penambahan PPN.
Cek! Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max jika Beli di Luar Negeri
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0