Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 5 miliar dari Ferry Hongkiriwang, saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Penyitaan dilakukan sekitar sebulan lalu, di mana Ferry menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada penyidik Tim 9 Kejagung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa uang yang disita akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan. Sebelumnya, Kejagung juga mengungkapkan telah memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie saat menangani kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Proses penyidikan terus berlanjut dengan penyitaan aset dan barang bukti dari pihak-pihak terkait.
Kejagung Sita Uang Rp 5 M dari Ferry Boboho Terkait Dugaan Pemerasan Febrie
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0