Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menekankan perlunya penanganan yang sesuai dengan hukum dan mencegah tindakan main hakim sendiri. Perwali ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui pengaduan. Salah satu poin penting dalam perwali adalah pembentukan Komisi P4S yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan memberikan edukasi tentang perilaku penyimpangan seksual. Perwali ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang mencakup 15 bentuk perilaku penyimpangan seksual.
Pemkot Bogor Terbitkan Perwali Perkuat Pencegahan Perilaku Seks Menyimpang
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0