Polisi telah menetapkan Yusuf (52), sopir Toyota Alphard, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, pada Rabu (9/9). Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan, dengan Yusuf disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan tersebut melibatkan empat kendaraan roda empat dan 11 kendaraan roda dua, mengakibatkan lima orang terluka, dua di antaranya mengalami luka berat. Yusuf mengaku tidak sehat dan baru saja mengonsumsi obat sebelum kejadian, yang membuatnya tidak sadar saat mengemudikan kendaraannya. Saat ini, semua kendaraan yang terlibat telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Sopir Alphard Tersangka Tabrak Lari hingga Tabrakan Beruntun Surabaya
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0