Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) adalah hoaks. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menjelaskan bahwa definisi OAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri. Ribka meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang salah dan mengajak untuk menghubungi Kemendagri jika ada pertanyaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengubah definisi OAP dan menolak narasi yang menyatakan adanya perbedaan antar kementerian terkait isu ini.
Kemendagri: Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0