0

Kejagung Sita Uang Rp5 Miliar dari Ferry Boboho Terkait Kasus Febrie

✨ Ringkasan oleh senci AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Penyitaan ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh Ferry kepada penyidik Tim 9 sekitar sebulan lalu. Kasus ini terkait dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, di mana Febrie diduga melakukan pemerasan dengan melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Anang menambahkan bahwa Tim 9 telah menemukan cukup bukti untuk mendalami tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Febrie, termasuk barang bukti berupa uang yang telah disita.

Baca artikel lengkap di sumber ↗

Komentar 0

Berita untukmu
© 2026 senci · Baca yang kamu suka

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar