Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan penjelasan mengenai argumentasi penahanan yang tercantum dalam Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjelaskan dasar hukum dan implikasi dari ketentuan tersebut. DPR berupaya memastikan bahwa penahanan yang diatur dalam KUHAP baru tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
DPR jelaskan argumentasi penahanan dalam KUHAP baru di sidang MK
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0