0

DPR jelaskan argumentasi penahanan dalam KUHAP baru di sidang MK

✨ Ringkasan oleh senci AI

Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan penjelasan mengenai argumentasi penahanan yang tercantum dalam Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjelaskan dasar hukum dan implikasi dari ketentuan tersebut. DPR berupaya memastikan bahwa penahanan yang diatur dalam KUHAP baru tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca artikel lengkap di sumber ↗

Komentar 0

Berita untukmu
© 2026 senci · Baca yang kamu suka

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar