Pengendara di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Untuk perpanjangan SIM A pada tahun 2026, pemohon perlu menyiapkan dana hingga Rp280 ribu. Biaya ini mencakup berbagai administrasi dan proses yang diperlukan untuk memperbarui SIM agar tetap sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
Biaya perpanjang SIM A 2026, siapkan dana hingga Rp280 ribu
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0