Pemerintah Indonesia, melalui Muhaimin Iskandar, mendorong implementasi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 agar tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk komersialisasi aset ekonomi kreatif. Rindekraf diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan inovasi di sektor ekonomi kreatif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku industri. Muhaimin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Muhaimin dorong rindekraf jadi instrumen komersialisasi aset ekraf
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0