0

Ingat! Bawa Mobil Listrik Naik Kapal, Baterai Harus Kurang dari 50%

✨ Ringkasan oleh senci AI

Kementerian Perhubungan mengatur pengangkutan mobil listrik melalui kapal, terutama saat musim mudik. Kendaraan listrik harus memiliki daya baterai kurang dari 50% dan ditempatkan di dek terbuka. Aturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan telah mematuhi ketentuan tersebut dengan menyiapkan perlengkapan keselamatan khusus, termasuk alat pemadam kebakaran.

Baca artikel lengkap di sumber ↗

Komentar 0

Berita untukmu
© 2026 senci · Baca yang kamu suka

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar