Kementerian Perhubungan mengatur pengangkutan mobil listrik melalui kapal, terutama saat musim mudik. Kendaraan listrik harus memiliki daya baterai kurang dari 50% dan ditempatkan di dek terbuka. Aturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan telah mematuhi ketentuan tersebut dengan menyiapkan perlengkapan keselamatan khusus, termasuk alat pemadam kebakaran.
Ingat! Bawa Mobil Listrik Naik Kapal, Baterai Harus Kurang dari 50%
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0