Rencana penerbitan obligasi daerah oleh DKI Jakarta menjadi sorotan. Ekonom Senior INDEF, Didik J. Rachbini, menekankan bahwa Gubernur Pramono Anung harus menghadapi berbagai tantangan administratif, termasuk persetujuan dari DPRD dan pemerintah pusat. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, penerbitan obligasi daerah tidak bersifat otonom dan memerlukan koordinasi dengan beberapa lembaga. Didik juga memperingatkan risiko gagal bayar yang tinggi, mengingat contoh kasus di Brasil. Meskipun APBD Jakarta cukup besar, pemerintah daerah disarankan untuk lebih memaksimalkan anggaran yang ada daripada menerbitkan obligasi yang dapat membebani APBN.
DKI Jakarta Mau Terbitkan Obligasi, Ekonom Ingatkan Hal Ini
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0