Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas kendaraan over dimension over loading (ODOL) demi mencapai target Zero ODOL. Pengawasan ODOL tidak hanya dilakukan di jalan, tetapi juga di pelabuhan dan kapal penyeberangan. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Samsuddin, menjelaskan bahwa kendaraan ODOL merugikan operator kapal karena mengurangi kapasitas muat. Kendaraan yang melebihi dimensi dapat mengurangi daya angkut kapal, sehingga operator kapal mengalami kerugian. Pengendalian ODOL perlu dilakukan secara kolaboratif antara berbagai pihak, termasuk regulator dan operator pelabuhan. Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale, menekankan pentingnya pengawasan sejak kendaraan masih di jalan agar beban pengendalian tidak hanya terfokus di pelabuhan. ASDP juga telah menyediakan fasilitas untuk mendeteksi kendaraan ODOL dan dapat melakukan pengurangan muatan atau memutar balik kendaraan jika terdeteksi melanggar ketentuan.
Truk ODOL Berkeliaran Bisa Bawa Maut ke Kapal-Bikin Rugi, RI Bisa Apa?
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0