Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terungkap bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga telah memecah kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tanpa adanya kesepakatan resmi dengan Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Jaksa KPK mengonfirmasi bahwa surat yang ditandatangani Yaqut pada 27 Desember 2023 mencantumkan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Kasus ini melibatkan empat terdakwa dan diduga merugikan negara lebih dari Rp622 miliar.
Sidang Ungkap Yaqut Kirim Surat ke Saudi Pecah Kuota Haji Tambahan
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0