Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun kepada tiga aktivis yang terlibat dalam organisasi vigil untuk memperingati peristiwa pembantaian Tiananmen. Lee Cheuk-yan dan Chow Hang-tung masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun, sementara Albert Ho mendapat lima tahun dan dua bulan setelah mengaku bersalah. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada tahun 2020, yang telah membatasi kebebasan sipil di Hong Kong. Komunitas internasional, termasuk PBB dan pemerintah asing, mengutuk keputusan ini, menyoroti bahwa meskipun tidak ada kekerasan yang terlibat, tindakan mereka dianggap serius karena menyerukan akhir dari kediktatoran satu partai. Keluarga dan pendukung aktivis menyatakan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Pengadilan Hong Kong Jatuhkan Hukuman Penjara Berat kepada Aktivis Vigil Tiananmen
✨ Ringkasan oleh senci AI · diterjemahkan & diringkas dari sumber berbahasa Inggris
Komentar 0