Seorang remaja asal Singapura didakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara setelah diduga menjadi otak pencurian uang kripto senilai Rp4,2 triliun. Kasus ini menarik perhatian internasional, mencerminkan tantangan dalam keamanan siber dan penegakan hukum di era digital.
Remaja Singapura Curi Rp4,2 T di AS hingga Tokoh Israel Dukung Inggris
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0