Kejaksaan Agung telah menyita uang sebesar Rp1,003 triliun dalam kasus korupsi yang melibatkan penggunaan kawasan hutan oleh PT Inhutani V di Lampung. Penyelidikan ini menunjukkan adanya penyerobotan lahan yang merugikan negara.
FOTO: Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0