PT Pertamina Patra Niaga telah mengambil tindakan tegas terhadap 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat. Tindakan ini dilakukan selama periode Januari hingga Agustus 2026, sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar operasional yang berlaku.
Pertamina Tindak Tegas 31 SPBU di Sumatra Barat
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0