Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dokumen yang beredar di media sosial sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) milik pengusaha Tan Kian bukan berasal dari Tim 9. Penegasan ini dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di publik mengenai keterkaitan dokumen tersebut dengan Tim 9, yang merupakan tim penyidik dalam kasus ini. Kejaksaan Agung memastikan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki legitimasi dan bukan merupakan hasil resmi dari proses pemeriksaan yang dilakukan.
Kejagung pastikan BAP Tan Kian di media sosial bukan milik Tim 9
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0