Kantor Imigrasi Merauke, Papua Selatan, telah mendeportasi 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diduga menyalahgunakan kartu kuning. Proses deportasi ini dilakukan setelah penyelidikan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pihak imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
Imigrasi Merauke deportasi 18 WN PNG diduga salahgunakan kartu kuning
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0