Pemerintah Indonesia sedang melakukan kajian terkait pengaturan karya yang dihasilkan oleh kecerdasan artifisial (AI) dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan memastikan perlindungan hak cipta yang tepat bagi karya-karya yang diciptakan oleh AI. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pengguna konten yang dihasilkan oleh teknologi AI.
Pemerintah kaji pengaturan konten buatan AI dalam revisi UU Hak Cipta
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0