Ketua Komisi Informasi Harry Ara Hutabarat mengungkapkan bahwa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 bertujuan untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan sampah di Jakarta. Instruksi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan mendukung keberlanjutan lingkungan di ibu kota. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam mengurangi masalah sampah yang semakin kompleks di Jakarta.
KI: Ingub 5 Tahun 2026 jawab tantangan pengelolaan sampah di Jakarta
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0