Heru Sutadi, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membangun loyalitas pelanggan. Dengan adanya perlindungan data, konsumen akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan terhadap UMKM. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi di sektor UMKM, sehingga mereka dapat bersaing lebih baik di pasar.
Pengamat: UU PDP pada UMKM investasi bangun loyalitas pelanggan
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0