Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp1,003 triliun yang terkait dengan kasus korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Uang tersebut merupakan hasil dari penyidikan terhadap penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V.
Penampakan Rp1 T Uang Sitaan Kasus Lahan Inhutani V Lampung
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0