Slamet, Perencana Ahli Madya Kemenag, menyatakan bahwa regulasi mengenai kuota haji tambahan 50:50 merupakan kebijakan yang diambil oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0