Pemerintah Indonesia berupaya mempercepat proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) dengan menargetkan penyelesaian dalam waktu lima hari. Langkah ini dilakukan melalui integrasi layanan dari tiga kementerian terkait, untuk meningkatkan efisiensi dan memperlancar proses masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
Pemerintah Percepat Urus Izin Pekerja Asing, Target 5 Hari Kelar
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0