Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT PSMI. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus korupsi yang berkaitan dengan penyerobotan lahan kawasan hutan Inhutani V di Lampung.
Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0