Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan agar pemegang polis asuransi mendapatkan perlindungan hingga batas maksimal Rp500 juta. Usulan ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa aman bagi nasabah dalam menghadapi risiko yang terkait dengan polis asuransi yang mereka miliki.
LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Maksimal Rp500 Juta
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0