Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap praktik korupsi di lingkungan DJP. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0