Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri memiliki perbedaan signifikan dalam hal hak pesangon. Pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon sesuai ketentuan undang-undang, sedangkan pekerja yang mengundurkan diri umumnya tidak berhak atas pesangon. Hal ini penting untuk dipahami oleh pekerja agar mengetahui hak-hak mereka dalam situasi tersebut. Setiap jenis pengakhiran hubungan kerja memiliki konsekuensi dan perlindungan hukum yang berbeda.
PHK dan resign, apa bedanya? Ini perbedaan hak pesangonnya
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0