Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman di Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan. Proses pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal melibatkan beberapa langkah, termasuk pengisian formulir dan penyediaan dokumen yang diperlukan. Selain itu, UMK juga harus memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan UMK dapat lebih bersaing di pasar dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin peduli akan aspek kehalalan produk.
UMK wajib sertifikat halal, simak syarat dan cara daftarnya
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0