Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan ketentuan khusus mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada 1 September 2026. Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan devisa yang dihasilkan dari ekspor sumber daya alam. Dalam pelaksanaannya, akan ada relaksasi bagi pihak-pihak tertentu yang memenuhi syarat, meskipun rincian lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan mendapatkan relaksasi belum diungkapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
HE SDA mulai 1 September 2026: Siapa yang dapat relaksasi?
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0