Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan yang merupakan yang kelima kalinya. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Roy Suryo Tetap Ajukan Praperadilan: Sudah Sesuai KUHAP
✨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0